Gadis kecil berusia 6 tahun dan masih siswa TK itu disetubuhinya sebanyak tiga kali. Perbuatan terlarang itu dilakukan di rumahnya ketika dalam keadaan kosong. Aksi ini berlangsung sejak Januari hingga Februari.
Kejadian itu terbongkar setelah Nanis mengeluh sakit saat buang air kecil. Nanis ditanya orangtuanya dan menjawab jika alat kelaminnya dimasukkan penis milik BY. Mendengar cerita anaknya, orangtua Nanis langsung melaporkan peristiwa pencabulan terhadap anaknya ke polisi.
"Pelaku melakukan tindakan asusila karena terpengaruh film porno di ponsel milik temannya," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Kusmindar kepada wartawan di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Kamis (25/02/2010).
Hasil visum menyatakan alat kelamin korban mengalami luka robek karena benda tumpul. Sehingga sering mengalami sakit jika hendak buang air kecil.
BY sendiri sudah diamankan oleh polisi. Dia dijerat pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun minimal 3 tahun. Namun hukuman BY tidak sama dengan orang dewasa. "Hukuman bagi anak pelaku asusila, dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman orang dewasa," jelas Kusmindar. (wln/wln)