Terbongkarnya perbuatan kedua oknum polisi itu diduga sebagai pengedar sabu-sabu, setelah polisi berhasil menangkap mantan Kades Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Maryono dan salah seorang kurirnya bernama Syaiful.
"Mantan Kades bernama Maryono dan Syaiful itu sebagai pemakai," tandas Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Didik Suhardi, kepada wartawan di Mapolres Probolinggo, Rabu (24/2/2010).
Berdasarkan pengakuannya, mereka (Maryono dan Syaiful,red) mengaku jika sabu-sabu yang mereka pakai itu berasal dari kedua oknum polisi itu. Mendengar pengakuan mantan Kades Maryono dan Syaiful, polisipun bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
"Briptu ADS itu ditangkap saat asyik menikmati barang haram itu bersama dengan dua orang temannya bernama Alisia Putri dan Saiful di rumah kos-kosannya Jalan Kerinci, Kelurahan Pilang, Kota Probolinggo," terang Kasat Narkoba Didik.
Sedangkan Bripka WH ditangkap di kesatuannya di Polresta Probolinggo.
AKP Didik menjelaskan, barang haram yang diperoleh kedua oknum polisi tersebut berasal dari H. Muhamad Rofi'i, warga Surabaya yang merupakan suruhan dari Sahrul. Kini Sahrul masih menjadi buron polisi.
Akibat perbuatannya, Briptu ADS dan Bripka WH dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mamimal 4 tahun dan masimal 12 tahun penjara. Sedangkan Mohammaad Rofi’I dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk diperjual belikan atau perantara dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.
2 Oknum Polisi Tunggu Proses Pemeriksaan
Saat ini, Briptu ADS (27) dan Bripka WH (30) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu kini masih menunggu proses hukum.
Dari hasil penangkapan kedua oknum polisi itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 pocket SS, 1 botol plastik pengisap, 5 buah korek gas, 1 buah sedotan panjang dan 1 buah sedotan pendek, 1 buah telfon genggam, serta 1 buah mobil Jazz.
Kapolresta Probolinggo, AKBP Iman PJ mengatakan, kedua anggotanya itu kini masih dalam proses penanganan hukum. "Kita masih melakukan pendalaman dulu. Tunggu saja," ujarnya singkat saat dihubungi detiksurabaya.com melalui telepon.
Iman mengatakan, proses pendalaman terhadap kasus yang menimpa terhadap kedua anggotanya itu apakah masuk dalam pidana umum atau bukan. "Makanya kita dalami dulu," tegasnya.
Sementara itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap mobil Jazz milik tersangka Muhamad Rofi'i yang kini dijadikan sebagai barang bukti. Pemeriksaan itu dengan menggunakan anjing pelacak yang didatangkan dari Polda Jatim, apakah di dalam mobil tersebut masih ada sisa sabu-sabu yang tertinggal.
(bdh/bdh)











































