Tebus Perhiasan di Pegadaian, Komplotan Pengedar Upal Dibekuk

Tebus Perhiasan di Pegadaian, Komplotan Pengedar Upal Dibekuk

- detikNews
Selasa, 23 Feb 2010 11:40 WIB
Sumenep - Komplotan pengedar uang palsu (Upal) sebanyak 4 orang digulung petugas Polsek Lenteng, Sumenep, Madura. Komplotan itu berhasil dibekuk saat salah satu pelaku menebus perhiasan emas di pegadaian.

Ke-4 orang itu yakni Sarbini (38), Mashuri (40), keduanya warga Pureh, Kecamatan Lenteng. Tersangka lain, Mastur (39), warga Desa Lembung Timur dan Pusadin (40), warga Desa Benaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

Saat itu, Sarbini menebus perhiasan emas di Pegadaian Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Petugas pegadaian mencurigai uang pelaku senilai Rp 800 ribu pecahan Rp 100 ribu dan diserahkan ke petugas polsek setempat.

Hasil pengembangan penyidikan, uang pelaku diketahui palsu dan didapat dari tiga pelaku lainnya. Petugas pun bergerak cepat dan akhirnya meringkus satu persatu pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek Lenteng, Sumenep, AKP M Syakrani mengatakan, dari pengembangan penyidikan barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,6 juta.

"Kasus upal ini masih dalam taraf pengembangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan
masih ada tersangka lain," kata Syakrani pada wartawan di kantornya, Jalan Raya
Pasar Lenteng, Sumenep, Selasa (23/2/2010).

Pelaku yang saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik Polsek Lentang, bakal dijerat pasal 245 jo 249 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

(fat/fat)
Berita Terkait