Informasi yang dihimpun, pada tanggal 14 Pebruari lalu, Misnadi mendatangi rumah istri sirinya di Jalan Citarum, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Di rumah kontrakannya itu, pasangan yang menikah di bawah tangan itu terlibat pertengkaran.
Tidak ada yang tahu apa penyebab pertengkaran suami istri itu. Ujung-ujungnya HP milik Sri kemudian dirampas. Tidak terima perlakuan kasar dari suaminya, Sri kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Probolinggo. Misnadi Syahrizal kemudian ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Hardyan Sihombing saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. "Pelaku tak hanya merampas HP milik korban, tapi juga dompet yang berisi uang dan perhiasan," katanya saat dihubungi Sabtu (20/2/2010).
Hardyn tidak menjelaskan, apa motif pasutri yang menikah dibawah tangan itu terjadi saling cekcok. Namun, akibat perbuatannya, Misnadi Syahrizal dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
(wln/wln)










































