Hasil pertemuan pengurus MUI se Madura menilai jika kawin siri itu sah secara agama. Jadi, tidak harus dipersoalkan, apalagi ada sanksi pidananya.
Wakil Ketua Korwil MUI se Madura, KH Syafraji mengatakan, kalau sudah sah menurut agama tidak perlu dipertentangkan apalagi akan dipidana. "Ancaman pidana itu sangat berlebihan," ungkap Syafraji pada wartawan di rumahnya di Jalan KH Zainal Arifin, Terate Pandian, Sumenep, Sabtu (20/2/2010).
Syafraji menjelaskan, untuk melindungi pada perempuan atau anak dari hasil nikah siri itu tidak harus mengancam pidana pada pelaku nikah siri, sebab pasca nikah siri masih bisa dicatatkan ke KUA.
"Jadi tidak ada alasan para pelaku nikah siri itu harus diancam pidana, karena menurut hukum agama Islam sudah sah," tandasnya.
Dalam Draf RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 dan disangkal Menag, mencantumkan Pasal 143 yang hanya diberlakukan untuk pemeluk agama Islam.
Isinya, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah akan dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Ancaman itu, dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
Selain kawin siri, draf rancangan juga mengatur kawin kontrak. Pada Pasal 144 menjelaskan, setiap orang yang melakukan kawin kontrak dihukum penjara selama 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum.
(wln/wln)










































