Dua orang itu yakni berinisial DP (23), warga Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya, dan SS (27), warga Kalianget Barat. Pesta SS diketahui polisi berdasar informasi masyarakat setempat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sedotan, korek api, pipet, dan serbuk kristal seberat 0,2 SS.
Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP M Haqqul Musliminal, mengatakan, saat digerebek pelaku tidak berkutik karena sedang asyik pesta SS berduaan. "Pelaku digelandang ke polres tanpa perlawanan," kata Haqqul pada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (19/2/2010).
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tandasnya.
(wln/wln)











































