"Kami tangkap pemburu liar ini di kawasan hutan Desa Salak Kecamatan Randuagung," kata Kepala Seksi BKSDA wilayah 6 Jawa Timur, Pudjiadi, di Mapolres Lumajang, Jumat (19/2/2010).
Menurut dia, pemburu liar hewan satwa dilindungai kerap ada di kawasan hutan Gunung Lamongan. Rata-rata pelaku warga sekitar hutan lindung. "Mereka kami tangkap usai menangkap satu ekor rusak dan disembelih," ungkapnya.
Sementara 5 pelaku pemburu rusa berasal dari Desa Andung Sari Kecamatan Tiris Prolinggo yakni Sul Bin Diarwo (26), Husni (27), Ariyo (28), Asin (19) dan Dur (28). Mereka mengaku sudah dua kali melakukan perburuan rusa di wilayah Lumajang. "Kami berburu rusa, baru kali ini mendapatkandan ini hanya untuk dimakan," kata Husni.
Selain sekeor rusa mati yang diamankan, Polhut juga menyita jaring sepanjang 3 meter, anjing dan senjata tajam berupa celurit.
Kapolres Lumajang AKBP Dedi Prasetyo mengatakan, dengan adanya penangkap pemburu satwa di lindungi. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan, dia menduga mereka adalah pemburu liar yang menjual hasil tangkapan pada penadah hewan langkah. "Saya yakin mereka adalah pemburu liar yang terkoordinir," kata Dedi.
Kini, 5 pelaku pemburu liar hewan dilindungi dijebloskan ke Mapolres Lumajang. Mereka dijerat UU No.5 tahun 1990 tentang BKSDA, Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(fat/fat)