"Dia sudah kita pindah sehari setelah kejadian. Dari sipir menjadi petugas adminstratif," kata Kabid Keamanan dan Pembinaan Kementrian Hukum dan HAM Jatim, Harun Santoso, kepada wartawan di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jatim, Jalan Kayun, Kamis (18/2/2010).
Harun menyebutkan dari hasil penyidikan sementara, pihaknya mendapat pengakuan dari 4 rekan sekamar. Mereka mengaku usai ditampar, napi Ndodit menganiaya dirinya sendiri dengan memukul wajah dan membenturkan ke lantai. Ndodit Sudarmanto (34) sendiri terjerat kasus penganiayaan segera menghirup udara bebas pada 19 Februari 2010 mendatang.
"Ada napi yang bernama Kuswadi (40) kasus penganiayaan, yang mengaku jika sekitar pukul 19.00 WIB Ndodit memukul dirinya sendiri dengan jotosan, kemudian ada lagi napi Purwanto (42) yang juga teman satu kamar korban yang juga mengaku Ndodit memukul dan membenturkan wajahnya ke lantai," jelasnya. (ze/fat)










































