Belum Terbukti, Pelaku Dikenakan Sanksi Administratif

Sipir Aniaya Napi

Belum Terbukti, Pelaku Dikenakan Sanksi Administratif

- detikNews
Kamis, 18 Feb 2010 17:56 WIB
Belum Terbukti, Pelaku Dikenakan Sanksi Administratif
Surabaya - Meski belum terbukti menganiaya napi Lapas Klas II B Tulungagung, Josafat Iwan Yosanto (40) sudah menerima sanksi administrasi. Dia ditugaskan sebagai petugas administrasi lapas dan tunjangannya berkurang Rp 250 ribu.

"Dia sudah kita pindah sehari setelah kejadian. Dari sipir menjadi petugas adminstratif," kata Kabid Keamanan dan Pembinaan Kementrian Hukum dan HAM Jatim, Harun Santoso, kepada wartawan di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jatim, Jalan Kayun, Kamis (18/2/2010).

Harun menyebutkan dari hasil penyidikan sementara, pihaknya mendapat pengakuan dari 4 rekan sekamar. Mereka mengaku usai ditampar, napi Ndodit menganiaya dirinya sendiri dengan memukul wajah dan membenturkan ke lantai. Ndodit Sudarmanto (34) sendiri terjerat kasus penganiayaan segera menghirup udara bebas pada 19 Februari 2010 mendatang.

"Ada napi yang bernama Kuswadi (40) kasus penganiayaan, yang mengaku jika sekitar pukul 19.00 WIB Ndodit memukul dirinya sendiri dengan jotosan, kemudian ada lagi napi Purwanto (42) yang juga teman satu kamar korban yang juga mengaku Ndodit memukul dan membenturkan wajahnya ke lantai," jelasnya. (ze/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini