"Apa yang saat ini muncul di media itu sama sekali tidak benar. Karena pengakuan sipir sendiri tidak memukul korban dengan kursi lipat. Tapi hanya memukulkan kursi di teralis besi dan hanya menampar satu kali bukan memukul maupun menganiaya," jelas Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KumHAM) Jatim, Sihabudin kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Kayun, Kamis (18/2/2010).
Menurutnya, tidak benar jika sipir itu memukul napi menggunakan kursi lipat dan menerima uang dari napi yang dipukulnya sebagai uang sewa handphone. Pihaknya pun memerintahkan selain memeriksa sipir, juga segera memeriksa kadiv dan jajarannya terkait kasus pemukulan tersebut.
"Saya sudah perintahkan agar kadiv dan jajaran untuk diperiksa. Tujuannya kasus ini agar proporsional," katanya
Dia menjelaskan, saat pemeriksaan berlangsung akan selalu menghormati hasil penyelidikan pihak kepolisian. "Jika memang bersalah dan harus dihukum ya silahkan, karena itu masuk rana hukum. Sedangkan dari kita, nantinya jika memang terbukti akan kita kenakan sanksi yang sesuai. Paling berat adalah penghentian yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tulungagung, Ndodit Sudarmanto (34) menjadi bulan-bulanan oknum sipir hingga babak belur karena diduga terlambat membayar uang 'keamanan', 7 Februari lalu di Blok C Lapas Kelas II B Tulunggagung, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban mengaku mendapatkan hantaman kursi lipat sebanyak 3 kali dan pukulan tangan kosong di dada, perut dan wajahnya sebanyak 7 kali.
(ze/fat)











































