Polisi Libatkan Saksi Ahli

Anggota Dewan Cabuli Mahasiswi

Polisi Libatkan Saksi Ahli

- detikNews
Kamis, 18 Feb 2010 09:49 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli
Malang - Proses penyidikan kasus dugaan pencabulan dilakukan Lookh Mahfud (50), anggota DPRD Kota Malang ke mahasiswa PTN di Malang, sebut saja Mawar (20), penyidik harus mendatangkan saksi ahli.

Pasalnya, dugaan kasus asusila ini terjadi saat korban menjalani pengobatan melalui rukyah. Meski sebelumnya penyidikan UPPA Polresta Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan politisi PAN tersebut.

"Untuk menambah bahan penyidikan kami akan datangkan saksi ahli, karena kasus yang terjadi pada saat korban meminta pengobatan metode rukyah, " jelas Kapolresta Malang AKBP Daniel Tahi Monang Silitonga ditemui di Mapolresta Malang Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (18/2/2010).

Menurut Silitonga, saksi ahli yang didatangkan terdiri dari akademisi, tokoh agama dari Departemen Agama, MUI. Silitonga mengaku pihaknya mengalami kesulitan dalam mencari ahli rukyah. "Ahli rukyah yang kini masih kita cari, secara jelas harus benar-benar ahli rukyah," tegas Silitonga.

Diharapkan, dengan pemeriksaan para saksi ahli, lanjut Silitonga, bisa menyimpulkan kasus yang terjadi awal Desember 2009 lalu di tempat kediaman anggota Komisi B DPRD Kota Malang Jalan Kyai Jusuf, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Sebelumnya, penyidik UPPA Polresta Malang pada 4 Febuari 2010 lalu memeriksa Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Lookh Mahfud. Pemeriksaan warga Jalan Kyai Yusuf 32, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini dilakukan secara tertutup selama 4 jam. Namun saat itu Look diperiksa sebagai saksi. (fat/fat)
Berita Terkait