dugaan praktik suap yang terjadi di DPRD setempat ke Polres Tuban, Selasa
(16/2/2010).
Kasus dugaan gratifikasi ini terjadi saat DPRD Tuban membentuk alat kelengkapan dewan yakni Komisi-komisi DPRD. Semula pimpinan Dewan yang diketuai Kristiawan, dari Partai Golkar, beberapa bulan selalu gagal membentuk kelengkapan dewan.
Saat melapor ke Mapolres Tuban di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Tuban, Muhyidin, didampingi 14 anggota dewan lainnya. Ia mengungkapkan, pada rapat pembentukan komisi tanggal 18 Januari 2010 lalu, ada sejumlah anggota dewan yang menerima suap untuk memuluskan kepentingan salah satu kelompok di DPRD Tuban.
"Salah satu yang menerima adalah Nurlina, ketua fraksi PPP," kata Muhyidin, kepada wartawan di Mapolres Tuban.
Terungkapnya perkara ini, tambah dia, berawal saat ia berencana menagih utang kepada Nurlina pada tanggal 18 Januari lalu. Saat pagi datang ke kantor, dia mengaku tidak punya uang sama sekali. Sorenya ada kabar Nurlina menerima sangu Rp 1,5 juta untuk ikut menyetujui keputusan pembentukan komisi.
"Saat itu juga saya temui Nurlina dan uang itu diserahkan ke saya untuk membayar
utangnya. Tapi masih kurang karena dia punya utang ke saya Rp 5 juta," ungkap Muhyidin, yang juga seorang guru asal Plumpang ini.
Setelah berunding dengan kawan-kawan anggota dewan lainnya, akhirnya disepakati membawa kasus ini ke Polisi. "Kami berharap perkara ini diungkap secara tuntas,"
tegasnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor, Muhyidin dan 13 anggota dewan lainya yang ikut ke Mapolres sempat berdiskusi dengan Kapolres Tuban AKBP Nyoman Lastika.
Dalam kesempatan tersebut, para anggota dewan dari PDIP, PKB dan Gerindra yang hadir menyampaikan berbagai kejanggalan dan tindak pelanggaran yang terjadi di gedung DPRD Tuban.
Sementara, Kapolres Tuban, AKBP Nyoman Lastika, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dugaan kasus gratifikasi tersebut. "Kita akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Nyoman Lastika.
(bdh/bdh)











































