"Ya tentunya kita akan segera menindaklanjuti kasus. Karena pemukulan di dalam lapas sama sekali tidak dibenarkan. Apalagi diduga dilakukan oleh sipir," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim, Djoko Hikamhadi saat dihubungi, Selasa (16/2/2010).
Djoko mengaku pihaknya saat ini masih menunggu laporan dari Kepala Lapas Klas II B Tulungagung. Sehingga sampai saat ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan apapun. Pihaknya pun menyerahkan kasus pemukulan itu ke pihak kepolisian, karena s udah masuk ranah hukum.
"Informasi yang kita dapat, sebelumnya kasus itu sudah berusaha dikonsultasikan dengan kuasa hukumnya tapi tetap tidak terima sehingga melaporkan ke polisi," tegasnya.
Meski begitu pihaknya akan bersikap profesional dengan terus melakukan investigasi kasus tersebut. "Kalau perlu kita bentuk tim untuk melakukan investigasi dan mencari fakta. Dan jika memang itu terjadi akan segera diberikan sanksi bagi pelaku maupun kalapasnya, karena mereka merupakan atasan hukum dari sipir," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tulungagung, Ndodit Sudarmanto (34) menjadi bulan-bulanan oknum sipir hingga babak belur karena diduga terlambat membayar uang 'keamanan', 7 Februari lalu di Blok C Lapas Kelas II B Tulunggagung, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban mengaku mendapatkan hantaman kursi lipat sebanyak 3 kali dan pukulan tangan kosong di dada, perut dan wajahnya sebanyak 7 kali. (fat/fat)











































