"Dan dikembalikan kepada orangtua untuk dibina," kata Majelis Hakim Hasan Nur Rahman, saat pembacaan vonis di PN Jember, Senin (15/2/2010) siang.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Apriani Candra yang dibacakan sebelum putusan ditentukan hakim.
Menurut hakim, kasus itu hanyalah kasus pertengkaran anak-anak yang lumrah terjadi. "Jadi sebenarnya tidak perlu dibawa ke pengadilan, cukup selesai di kepolisian saja," ujarnya.
Sebelum membacakan vonisnya, hakim meminta Boy meminta maaf kepada Taufik, teman sekolah yang dipukulnya dengan kaleng rokok hingga kepalanya berdarah. Taufik juga diminta memaafkan Boy.
Kedua orangtua Boy, Misno dan Wiwik juga meminta maaf kepada orangtua Taufik yang hadir di persidangan.
Persidangan kedua ini mengagendakan materi pemeriksaan saksi, tuntutan dan langsung dilanjutkan dengan putusan.
Kasus itu bermula saat Boy bertengkar dengan Taufik dan berujung pada pemukulan dengan kaleng pada Oktober 2009 lalu.
Kasus itu bergulir hingga ke pengadilan, karena orangtua Taufik tidak mau berdamai meski telah berusaha didamaikan oleh pihak sekolah dan kepolisian.
(bdh/bdh)











































