Kecamatan Tamberu.
Tersangka sendiri ditangkap polisi dalam kasus membawa sajam yang dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Akibat kejadian ini, Kapolsek Tamberu, AKP Hery Setyo, langsung diperiksa Kapolres Pamekasan, AKBP Mas Gunarso, karena dinilai lalai dalam menangani seorang tahanan hingga berhasil kabur.
"Mestinya tersangka jangan dibiarkan menunggu di ruang pemeriksaan. Selesai disidik harusnya segera dimasukkan sel tahanan," sesal AKBP Mas Gunarso ,kepada detiksurabaya.Com, Senin (15/2/2010).
Perwira kelahiran Brebes Jawa Tengah itu, menegaskan, Kapolsek Tamberu harus mempertanggungjawabkan atas kelalaiannya itu. Mas Gunarso menyatakan, tidak mustahil kapolsek itu akan diperiksa pada sidang disiplin.
"Jika terbukti bersalah, saya akan memberikan sanksi kepada kapolsek itu," tegas Mas Gunarso. Sanksi bisa berbentuk pencopotan jabatan kapolsek.
Begitu mengetahui kabar tersangka kabur, Kapolres langsung menerjunkan anggota Satsamapta dan Tim Buser Reskrim untuk meringkus kembali tersangka.
(bdh/bdh)










































