"Tercatat ada sebanyak 1.170 mahasiswa yang mengajukan keringanan pembayaran SPP, SPFP, dan SPIP, yang juga merupakan mahasiswa tidak mampu," ujar Bendahara Universitas Brawijaya, Murtadho, mendampingi Kepala Humas Unibraw, Ninik Cahirani, ditemui di Universitas Brawijaya Malang, Kamis (11/2/2010).
Dari 1.170 mahasiswa yang mengajukan keringanan, hanya 490 mahasiswa dinyatakan layak untuk mendapatkan keringanan. Sementara sisanya ditolak oleh Rektor Yogi Sugito.
"Mahasiswa yang mengajukan keringanan adalah orang tuanya telah meninggal dunia, pensiunan, korban PHK, buruh tani, dan usaha orang tua bangkrut," imbuh Murtadho.
Sebagai persyaratan, lanjut Murtadho, mahasiswa yang mengajukan keringanan harus menunjukkan persyaratan antara lain menunjukkan bukti terbaru penghasilan orang tua, beban anak yang ditanggung, dan melengkapi rekening air, listrik, telepon, PDAM, dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
"Mahasiswa yang menerima keringanan adalah hasil seleksi," terang Murtadho.
Murtadho menambahkan, mahasiswa yang mengajukan keringanan itu terdiri atas semua strata mulai Diploma/D-3, S-1, S-2, dan S-3. Mereka mendapat fasilitas keringanan membayar SPP sejak 2008 ketika Unibraw menerapkan kebijakan biaya pendidikan proporsional. Sedangkan untuk SPFP dan SPIP baru diterapkan 2010.
SPP tertinggi mahasiswa jalur reguler adalah di Fakultas Kedokteran Rp 3 juta. SPP tertinggi jalur nonreguler di Fakultas Ekonomi Rp 4 juta. Sedangkan SPP terendah di FMIPA Rp 1,4 juta.
Dari informasi yang dihimpu, dari sekitar 7.800 mahasiswa baru Unibraw, tercatat sebanyak 5% atau 390 mahasiswa masuk kategori miskin yang bebas SPP.
(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini