Koko Raya, Mantan Walikota Madiun Jalani Sidang Perdana

Dugaan Korupsi Rp 8,3 Miliar

Koko Raya, Mantan Walikota Madiun Jalani Sidang Perdana

- detikNews
Selasa, 09 Feb 2010 13:38 WIB
Koko Raya, Mantan Walikota Madiun Jalani Sidang Perdana
Surabaya - Mantan Walikota Madiun, Djatmiko Royo Saputro alias Koko Raya menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD pos DPRD Kota Madiun tahun 2002-2004 senilai Rp 8,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri ratusan massa pendukung Koko Raya.

Dalam materi dakwaannya, anggota JPU, Maksun, menyatakan, selama tahun 2002, 2003, dan 2004 terdakwa Koko Raya yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 telah bertambah kekayaannya secara tidak sah dan merugikan keuangan daerah Kota Madiun. Yakni dengan rincian, tahun 2002 sebesar Rp 263.785.200, tahun 2003 sebesar Rp263.785.200, dan tahun 2004 sebesar Rp 258.014.000. Sehingga, total keuangan negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp 674.075.400.

"Berdasarkan hasil pemeriksan terdakwa telah terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 miliar sehingga terdakwa mengikuti sidang hari ini," kata JPU Maksum saat pembacaan materi dakwaan Selasa (9/10/2010)

JPU menyatakan, berdasarkan temuan BPK tahun 2004, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 telah mengembalikan keuangan negara ke kas daerah sebesar Rp 241.747.500. Sedangkan, terdakwa Koko Raya pribadi mengembalikan uang negara sebesar Rp 32.600.000.

Sementara dalam kasus tersebut juga menyeret terdakwa lainnya yakni mantan Walikota Madiun Gandhy Yoeninta dan Ali Sahono mantan Ketua II DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 yang sidangnya akan digelar besok Rabu (10/2/2010).

Usai sidang, Ketua Majelis Hakim Januarso Rahardjo menutup sidang dan menyatakan sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi akan dilaksanakan pada Selasa (16/02) mendatang.
(fat/fat)
Berita Terkait