Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjalani pemeriksaan tertutup sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksan Warga Jalan Kyai Yusuf 32, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ini terkait laporan dugaan pencabulan terhadap Mawar (20) -nama samaran-, seorang mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang, awal Desember 2009 silam.
Ketatnya proses pemeriksaan terhadap anggota Komisi B DPRD Kota Malang ini ditunjukkan petugas dengan menutup semua pintu, dan kaca jendela ruang UPPA dengan tirai. Wartawan yang akan meliput proses pemeriksaan pun dilarang petugas.
"Pemeriksaan hari ini kita lakukan, setelah sebelumnya memeriksa korban dan saksi. Sampai kini pemeriksaan masih berjalan dan kami belum memberikan keterangan," kata Kapolresta Malang, AKBP Daniel Tahi Monang Silitonga, kepada detiksurabaya.com di Mapolresta Malang ,Jalan Jaksa Agung Suprapto,.
Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah Mawar bersama orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke Polsekta Kedungkandang pada 6 Desember 2009 lalu.
Peristiwa pencablan itu sendiri terjadi saat korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pengobatan. Karena selain menjadi anggota DPRD Kota Malang, kegiatan di rumah pelaku juga membuka praktek pengobatan alternatif.
Pada saat menjalani pengobatan, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa Lookh telah melakukan pencabulan dengan meraba-raba bagian vital milik korban. Mendengar cerita anak perempuannya, warga Sukun, Kota Malang, ini langsung melaporkan kepada polisi.
(bdh/bdh)











































