Pasangan itu mengaku kalau keduanya yang ada dalam rekaman 1 menit itu. Mereka melakukan aksi mesum di rumah salah satu tetangga HFD. Namun keduanya menolak kalau sengaja merekam aksi itu.
"Itu ada yang merekam bukan saya yang merekamnya, bahkan usai melakukan hubungan intim saya langsung mengejar orang yang merekamnya," kata HFD saat diperiksa PPA Polres Situbondo, Rabu (3/2/2010) sore.
IDN mengaku kalau dirinya saat ini masih berstatus sebagai istri orang, dan tinggal di Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan bersama suaminya. HFD mengaku akan bertanggung jawab untuk menikahi wanita idamannya itu.
"Sumpah itu ulah orang yang sengaja ingin mencemarkan nama saya, sebab orang itu juga naksir sama pacar saya," ungkap HFD.
Polisi saat ini memburu orang yang disebut-sebut sengaja merekam adegan syur itu, hingga mengakibatkan pencemaran terhadap seseorang. Sunarto menambahkan, jika hasil pemeriksaan bahwa suami IDN memang merasa tidak terima istri selingkuh, maka keduanya akan dikenai pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif, yang jelas perekam videonya masih dalam pengejaran, sementara Hdf dan IDN masih kami periksa secara intensif," tutur Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Sunarto.
(wln/wln)










































