Surat izin itu ditembuskan ke pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Polri, Ketua KPK serta Gubernur Jawa Timur.
Bupati Ratna sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Agustus 2008, kasus korupsi pembebasan lahan lapangan terbang (Lapter) di Desa Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi, tahun 2006-2007. Kasus korupsi itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 19.76 miliar.
Bupati wanita pertama Banyuwangi ini dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya penggelembungan harga tanah. Sebab, Bupati Ratna sebagai ketua tim pembebasan lahan. Dari kasus korupsi tersebut, sembilan tersangka sudah dimeja hijaukan.
Sebab itu pula kalangan aktivis juga mendesak agar pemeriksaan Bupati Ratna nantinya dilakukan di Banyuwangi. Para aktivis khawatir jika terjadi kekosongan pemerintahan di Banyuwangi.
Namun pihak Kejaksaan Banyuwangi mengatakan jika penyidikan Bupati Ratna wewenang Kejaksaan Agung. Meski begitu, Kejaksaan Banyuwangi mengaku siap jika nantinya pemeriksaan dilakukan di Banyuwangi.
"Jadwal dan tempat pemeriksaan ditentukan Kejagung," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Banyuwangi, I Ketut Suadiartha, pada wartawan di kantornya, Selasa (2/2/2010).
Sementara Bupati Ratna enggan berkomentar terkait turunnya surat izin pemeriksaan atas kasus korupsi Lapangan Terbang Blimbingsari yang diduga melibatkan dirinya. Para wartawan hanya mendapat penjelasan dari Kepala Bagian Humas Pemerintahan, Arief Setiawan.
"Bupati Ratna siap bila sewaktu-waktu diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Tapi media harus menggunakan azas praduga tak bersalah," jelas Arief, saat menemui wartawan di kantornya. (bdh/bdh)











































