Perlakuan asusila pertama diterima gadis pendiam itu pada pertengahan Desember 2009 lalu. Andini tidak berani menolak ajak ayah tirinya karena dia diancam tidak diberi makan dan dicekik.
Andini ditiduri ayah tirinya pada tanggal 27 Januari 2010 lalu, juga saat istrinya tidak ada di rumah. Perbuatan bejat yang kedua kali ini, Andini diancam akan dibunuh jika tidak mau melayani dan menceritakan hal itu pada oranglain.
Tapi sepertinya Andini tidak takut lagi, dia kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke tetangganya hingga perbuatan asusila itu terbongkar.
"Dalam kasus ini kami mendapatkan laporan dari Puryanti yang tak lain ibu kandung korban. Dia melapor setelah mendapatkan cerita dari tetangganya bernama Mualimin," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustofa, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/2/2010).
Dihadapan penyidik, Suparji mengakui tidak memiliki alasan jelas atas semua perbuatan yang dilakukannya. Keinginan menyetubuhi anak tiri diakui muncul secara tiba-tiba. "Tapi kita masih dalami apakah memang benar motifnya demikian," tutur Mustofa.
Suparji dalam keterangannya menolak disebut menyetubuhi anaknya. Perbuatan kedua diakui hanya mencium pipi yang dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah.
Suparji terancam pidana, dia dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. (wln/wln)










































