Lokasi Judi Berkedok Sarang Walet Digerebek

Lokasi Judi Berkedok Sarang Walet Digerebek

- detikNews
Sabtu, 30 Jan 2010 13:04 WIB
Kediri - Satuan Rekrim Polres Kediri menggerebek lokasi perjudian jenis cap jeki yang beroperasi dengan kedok sarang walet, di Dusun Dlopo Gang Bambu, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem. 4 orang pelaku judi yang semuanya berusia uzur dan barang bukti diamankan.

4 orang yang diamankan yaitu Rukayah (87), warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Ismarno (54), warga Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Toto Iswanto (49), warga Kelurahan Ngadirejo, dan Iskandar (53), warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Kota.

Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp 3 juta, satu plastik besar rokok berbagai merek, 6 unit handphone, dan belasan set kartu perjudian yang dikemas dalam sebuah kaleng besar. Penggerebekan dilakukan Sabtu (30/1/2010).

"Sebulan terakhir siang malam kami mengintai lokasi ini dan setelah ada hasil, pagi tadi kami lakukan penggerebekan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Arya Wibawa kepada wartawan di lokasi penggrebekan.

Petugas mengaku kesulitan menemukan adanya indikasi perjudian pada lokasi penggerebekan. Karena dari luar bangunannya tampak seperti sarang walet. Terlebih pagar besi yang berada di depan rumah tidak pernah dibuka.

Setiap tamu keluar masuk dengan menggunakan tangga yang ada di bagian samping rumah. Petugas juga mendapati adanya ruang bawah tanah atau bunker yang jdijadikan lokasi judi.

"Tapi setelah kami gerebek dan masuk ke dalamnya, sarang walet itu ternyata hanya kedok. Di dalamnya disekat menjadi 5 ruangan yang memang disediakan untuk dijadikan ajang perjudian," jelas Arya.

Petugas kepolisian hingga saat ini masih mengidentifikasi pemilik rumah, karena berdasarkan keterangan warga yang tinggal di sekitarnya kepemilikannya sudah berpindah tangan sekitar 3 bulan lalu. Pemilik terakhir diketahui bernama Roni, warga Leingkungan Ngaglik, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kediri.

4 pelaku dengan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri. Keempatnya terancaman hukuman 5 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Sementara itu, Pembantu Tugas Kepala Dusun Dlopo, Suryanto mengungkapkan dirinya juga tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian pada rumah warga yang ada di wilayahnya. Pemilik rumah yang baru tinggal selama 3 bulan belum pernah melaporkan diri ke perangkat desa.

"Apalagi rumah ini kan paling ujung dan berdekatan dengan sawah dan kolam ikan. Kalau ada yang keluar masuk kami Pikir yang orang mancing atau sekedar lewat," ungkap Suryanto.

(wln/wln)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini