Dari jumlah barang bukti yang diamankan, terdiri atas 2 jenis merek rokok. Masing-masing Sigaret Kretek Tangan (SKT) 'Niki Harum' sebanyak 42 karton yang masing-masing berisi 1.200 pak kemasan 12 batang, dan Sigaret Kretek Mesin (SKM)
'Harum Mas' sebanyak 81 karton yang berisi 800 pak kemasan 16 batang.
Jumlah sebanyak itu diamankan dalam penggerebekan sebuah truk bernomor polisi B 9413 YD yang melintas di Jalan Raya Bagor, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (19/1/2010).
"Penggerebekan ini murni kami lakukan atas dasar informasi dari intelejen kami, yang mensinyalir adanya operasional peredaran Barang Kena Cukai ilegal. Sementara saat kami gerebek truk itu dikemudikan 2 orang, masing-masing MR dan BR yang keduanya sementara kami tetapkan sebagai saksi," jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi KPP Bea dan Cukai Kediri, Rudy Aji Hermawan, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (27/1/2010).
Dari keberhasilan melakukan penggerebekan, penyidik KPP Bea dan Cukai melakukan pengembangan dan berhasil membekuk HMS, warga Kabupaten Nganjuk yang diketahui sebagai pemilik seluruh barang bukti yang diamankan. Dia selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan serta dititipkan di Lapas Kelas II A Kediri.
"Tersangka sementara 1 dan dia sudah kami amankan. Kemungkinan bisa betambah, karena kami masih lakukan pengembangan," imbuh Rudy.
Dari proses pengembangan penyidik KPP Bea dan Cukai juga mendapati adanya produsen fiktif pada penghasil seluruh barang bukti, yaitu PR Anaguna Kita, yang disebutkan oleh tersangka beroperasi di Kabupaten Nganjuk. Dari kepastian tersebut, sebagian besar pita cukai pada seluruh barang bukti juga dipastikan palsu.
"Kami sudah datangkan saksi ahli dari Perudi dan menyatakan sebagian besar pita cukai itu palsu, sementara sisanya bekas pakai dan personalisasi," ujar Rudy.
Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, KPP Bea dan Cukai Kediri mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 245.376.000, yang merupakan penjumlahan atas nilai cukai sebesar Rp 200.016.000 dan nilai pajak yang tidak terbayarkan sebesar Rp 45.360.000.
Sementara untuk tersangka HMS akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun. Dia dianggap melanggar UU No.11 tahun 1997 yang dirubah menjadi UU No.39 tahun 2007 Pasal 54 tentang tindakan menyimpan dan menimbun BKC ilegal, serta Pasal 56 tentang tindaka mengendarkan BKC ilegal.
(bdh/bdh)










































