Aksi nekat kedua pelaku Rendi M (30) dan Lutfi Widodo (30) ini dilakukan karena tersangka tengah terlilit utang kepada korban sebesar Rp 10 juta.
Aksi penyekapan sendiri dilakukan kedua tersangka di rumah dan toko milik mereka di Jalan Raya Sumbersari Nomor 258 C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Menurut keterangan yang dihimpun detiksurabaya.com, Selasa (19/1/2010) lalu korban datang ke ruko untuk bertemu Lutfi. Kedatangan Bimo -panggilan korban- adalah meminta pembayaran utang.
Namun bukan uang yang diterima, Bimo malah disekap dan dikurung selama lima hari sebelum diselamatkan warga, Senin (25/1/2010) malam.
Selama disekap atau dikurung, korban mengalami penganiayaan, terlihat dengan banyaknya luka memar sekujur tubuhnya. Kini korban tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Kapolresta Malang, AKBP Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan, kasus penculikan dan penyekapan ini bermotif utang piutang antara korban dan tersangka.
Lutfi mempunyai utang Rp 10 juta kepada Bimo untuk biaya renovasi ruko yang jadi lokasi penyekapan tersebut. Saat korban hendak menagih uangnya, kedua tersangka berbalik melawan korban dengan melakukan penyekapan.
"Korban disekap sejak Selasa pekan lalu. Korban juga mendapatkan penganiayaan selama penyekapan," terang Daniel.
Sementara kasus penyekapan ini terkuak dari kegelisahan pihak keluarga yang tidak bisa menghubungi ponsel Bimo sejak beberapa hari terakhir. Apalagi rumah korban di Jalan Delima, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dalam kondisi sepi. "Atas kecurigaan keluarga keberadaan korban ditelusuri hingga ketemu di ruko milik para tersangka," jelas Daniel.
Daniel menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.
(bdh/bdh)











































