Komplotan Pengedar Ganja ke Pelajar Diringkus

Komplotan Pengedar Ganja ke Pelajar Diringkus

- detikNews
Kamis, 21 Jan 2010 14:28 WIB
Kediri - 5 orang anggota jaringan pengedar daun ganja ke pelajar diĀ  Kota Kediri diringkus personil Satuan Rekoba Polresta Kediri. Dari tangan kelimanya, petugas mengamankan 0,42 gram ganja kering, serta 6 butir pil lexotan dan 6.000 butir pil koplo.

5 pelaku yang diamankan, Drianto (20) dan Agung Wibowo (23), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Rahman Julianto (19) dan Ahmad Andi Pratama (16) warga Desa Tegalan, Kecamatan kadat, Kabupaten Kediri. 1 palaku lainnya adalah Sugeng Yulianto (31), warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo.

Komplotan ini terbongkar, setelah Rianto ditangkap di Jalan enanggungan, Kota Kediri, sementara d lainnya merupakan hasil pengembangan yang ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Dari f tersangka ini, saudara Ahmad Andi Pratama adalah residivis dalam kasus yang sama, dan baru 8 bulan kemarin bebas. Usianya memang paling muda, tapi justru dia yang paling pengalaman," ungkap KBO Reskoba Polresta Kediri Iptu Saiful Alamsyah dalam gelar perkara di Mapolresta, Kamis (21/1/2010).

Terbongkarnya jaringan tersebut, dijelaskan Saiful, bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya atas maraknya peredaran narkoba di masyarakat. Hasilnya, didapati adanya sebuah jaringan yang juga beroperasi dengan sasaran kalangan pelajar.

"Untuk ke kelangan pelajar sangat dimungkinkan juga terjadi, karena usia mereka relatif masih muda yang tentunya gampang diterima di pergaulan," jelas Saiful.

Sementara akibat perbuatannya, kelima pelaku akan mendaapatkan ancaman hukuman berbeda. Ahnad NDI pratama yang ditangkap atas kepemilikan daun ganja kering akan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena dianggap melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara 4 tersangka lain dianggap melanggar Pasal 196 UU. No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(wln/wln)
Berita Terkait