Pemkot Malang Segel Proyek Rumah Sakit Milik Unibraw

Pemkot Malang Segel Proyek Rumah Sakit Milik Unibraw

- detikNews
Senin, 18 Jan 2010 15:40 WIB
Pemkot Malang Segel Proyek Rumah Sakit Milik Unibraw
Malang - Satpol PP Pemerintah Kota Malang menyegel proyek pembangunan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSAUB), Senin (18/1/2010). Penyegelan proyek senilai Rp 600 miliar ini berdasar surat perintah walikota Malang.

Penyegelan proyek RSUAB yang berada di Jalan Soekarno Hatta ini tertuang dalam Surat Walikota Malang Nomor 100/034/35.73.501/2010.

"Penyegelan telah dilakukan siang ini oleh Satpol PP atas dasar surat walikota tentang penghentian proyek RSAUB karena belum memiliki izin," kata Kasubag Pemerintahan Pemkot Malang, Nurdiyanto, ditemui di Balaikota Malang Jalan Tugu, Senin siang.

Sebelum dilakukan penyegelan, DPRD Kota Malang terlebih dulu mengirim surat kepada Walikota Malang untuk menerbitkan surat penghentian pembangunan proyek yang sempat bermasalah dengan warga.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Malang menghentikan pembangunan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSAUB). Penghentian ini karena, pengembang rumah sakit tidak bisa menunjukkan surat izin pembangunan.

(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait