Penyegelan proyek RSUAB yang berada di Jalan Soekarno Hatta ini tertuang dalam Surat Walikota Malang Nomor 100/034/35.73.501/2010.
"Penyegelan telah dilakukan siang ini oleh Satpol PP atas dasar surat walikota tentang penghentian proyek RSAUB karena belum memiliki izin," kata Kasubag Pemerintahan Pemkot Malang, Nurdiyanto, ditemui di Balaikota Malang Jalan Tugu, Senin siang.
Sebelum dilakukan penyegelan, DPRD Kota Malang terlebih dulu mengirim surat kepada Walikota Malang untuk menerbitkan surat penghentian pembangunan proyek yang sempat bermasalah dengan warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Malang menghentikan pembangunan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSAUB). Penghentian ini karena, pengembang rumah sakit tidak bisa menunjukkan surat izin pembangunan.
(bdh/bdh)










































