Ibu tiga anak ini ditangkap petugas lapas saat berjalan kaki dengan Mulyono (30), suaminya di kawasan tempat tinggalnya di Dusun Mojoruntuk, Desa Krembung, Sidoarjo, Rabu (13/1/2010) siang.
Terpidana narkotika yang divonis pengadilan 1 tahun 2 bulan ini akhirnya kembali dibawa ke RSSA Malang untuk mendapatkan perawatan medis. Kini petugas lapas masih meminta keterangan Dewi di ruang 29 kamar 3.
"Kami bersama tim sebanyak 5 orang melakukan pengejaran di tempat tinggal napi. Jalan itu akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap yang bersangkutan siang tadi," kata Yuyun Nurliana, Kepala Kesatuan Keamanan Lapas Wanita Kebonsari Malang kepada detiksurabaya.com di RSSA Malang.
Agar tidak terjadi kembali upaya kabur dari penjagaan, Dewi saat ini mendapat penjagaan ekstra ketat. "Kami lakukan penjagaan ketat dan dengan terpaksa memborgol tangan terpidana," ujar Yuyun.
Yuyun mengaku, pelarian terpidana ini telah direncanakan sebelumnya, dengan bantuan Mulyono sang suami. Terpidana nekat kabur menuju kampung halamannya. "Pelarian ini telah direncanakan oleh terpidana dengan bantuan suaminya," jelas Yuyun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewi Hartatik merupakan terpidana kasus narkotika dan menjalani hukuman di Lapas Bangil. Karena terindikasi mengidap HIV/AIDS hingga stadium empat, pihak Lapas Bangil akhirnya menitipkannya ke Lapas Wanita Kebonsari Malang agar memudahkan dalam pemberian penanganan medis di RSSA Malang.
(bdh/bdh)











































