Edi ternyata tidak sekedar membawa lari tapi juga menyetubuhi pacar ABGnya. Perbuatan amoral itu dilakukan selama pelarian mereka selama 4 hari.
Davinna pergi dari rumahnya di Desa Kurung, Kecamatan Prambon, sejak tanggal 4 Januari yang lalu. Beberapa hari melakukan pencarian, keluarga siswi kelas XII salah satu Madrasah Tsnawiyah Negeri di Nganjuk akhirnya mengetahui kalau putri mereka dilarikan Edi Sujito.
Berbekal informasi itu, keluarga Davinna melapor Edi ke Mapolsek Ngronggot. Dari laporan itu, polisi bergerak cepat dan menemukan Davinna di rumah Edi Sujito, serta mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawabannya.
"Kami mendapatkan laporan kemarin dan saat itu juga melakukan penangkapan kepada pelaku. Tapi atas dasar korban masih di bawah umur, penanganannya saat ini kami limpahkan ke PPA Sat Reskrim di Polres," kata Kapolsek Ngronggot AKP Lilik Suharyono, saat ditemui wartawan di Mapolsek, Selasa (12/1/2010).
Lilik mengatakan, pihaknya sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku dan korban. Pengakuan keduanya, selama pelarian sempat melakukan hubungan layaknya suami istri, yang diakui dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Pengakuannya selama 4 hari dan itu jelas tidak dibenarkan. Tapi kelanjutan hasil pemeriksaan bagiamana, penangananya sekarang di PPA," tuturnya.
Sementara itu, Edi Sujito saat ditemui di sela-sela pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Nganjuk, mengaku mulai mengenal Davinna sejak setahun silam. Hubungan keduanya diawali dari pertemuan di pasar malam, namun dalam perjalannya tidak mendapatkan restu dari orang tua Davinna, dengan alasan anaknya masih sekolah.
Namun kini nasi sudah menjadi bubur, Edi dikenakan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.
(wln/wln)