Perintah penghentian pembangunan ini dilakukan saat rombongan Komisi C yang dipimpin Ketua DPRD, Arif Dharmawan melakuan sidak di lokasi proyek yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, Selasa (12/1/2010) siang.
"Sudah jelas kami meminta jawaban dari dua surat yang kami kirimkan apakah IMB, AP serta Amdal sudah diurus. Tapi nyatanya sampai kini itu belum dilakukan. Dengan terpaksa kami meminta proyek ini ditutup, karena izin belum mengantongi," kata Arif Dharmawan, yang juga politisi Partai Demokrat kepada perwakilan PT Nidya Perkasa.
Sebelumnya, DPRD meminta pihak pengembangan untuk menunjukkan izin pembangunan. Tri Wahyu Rahadi selaku Deputi Project Manager PT Nidya Perkasa yang menemui anggota dewan tersebut mengaku tidak mengetahui proses perizinan apakah telah rampung.
"Saya tidak berwenang untuk menjawab itu, kami hanya pelaksana. Mungkin nanti kami akan menyampaikan kepada pimpinan kami dan pihak Brawijaya atas sidak anggota dewan dan menutup pembangunan proyek," tegasnya.
Penghentian pembangunan proyek senilai Rp 600 miliar ini mendapatkan dukungan dari warga perumahan Exsekutif Griya Shanta yang selama ini menolak pembangunan RSAUB.
"Kami salut dengan tindakan dewan untuk menghentikan pembangunan proyek yang belum mengantongi izin ini," kata Joko, Ketua RT 04/RW 12.
(bdh/bdh)











































