Ridi dijerat hukuman pidana karena melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas karena mengemudi tanpa dilengkapi surat resmi dan mengemudi melebihi batas kecepatan yang berlaku. Ancaman hukuman undang-undang ini hingga 12 tahun penjara.
Selain itu pria asal Tembok Dukuh, Surabaya, itu juga terancam terjerat Pasal 359 KUHP yakni tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Ridi bisa dijerat hukuman pidana apabila terbukti bersalah," kata Kapolres Sidoarjo, AKBP M Iqbal, saat dihubungi detiksurabaya.com, Selasa (12/1/2010).
Iqbal menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan
penyidikan untuk menentukan Ridi bersalah atau tidak. Apabila nanti terbukti melakukan kesalahan, maka pria yang berdomisili di Perumahan Bumi Citra Fajar, Sidoarjo, akan dipenjara.
"Kami masih memerlukan waktu untuk menyelidiki dan melakukan pemeriksaan dari saksi serta pemeriksaan Ridi," tegasnya.
Ridi adalah pengemudi mobil Honda Accord yang menabrak 7 sepeda motor di Jalan
Diponegoro, Sidoarjo, pagi tadi. Dalam kecelakaan massal itu, seorang siswa tewas dan 8 orang dirawat di RSU Sidoarjo.
(stv/bdh)










































