Buktikan Cinta, Kegadisan Mayangsari Nyaris Direnggut Pacar

Buktikan Cinta, Kegadisan Mayangsari Nyaris Direnggut Pacar

- detikNews
Senin, 11 Jan 2010 18:14 WIB
Buktikan Cinta, Kegadisan Mayangsari Nyaris Direnggut Pacar
Lumajang - Hampir saja kehormatan Mayangsari (nama samaran,red) yang berusia 15 tahun terenggut, beruntung dia diselamatkan patroli polisi.

Sang pacar yang kebelet bernama Jalil (22), digelandang ke kantor polisi. Jalil dituding melakukan perbuatan asusila terhadap pacarnya yang masih ABG itu. Jalil melakukan aksi amoralnya di kebun teh Desa Kertowono, Kecamatan Gucialit, Lumajang.

"Kami petugas kami patroli dikebun teh yang sering digunakan tempat berpacaran, ada jeritan seorang gadis," kata Kapolsek Gucialit, AKP M Sochib di mapolsek, Senin (11/1/2010).

Seorang petugas kemudian mencari sumber suara, ternyata sesosok pria menindih seorang gadis yang tidak mengenakan pakaian sehelaipun. Saat itu, kata Sochib, si pria hendak memasukan 'anunya' ke tempat terlarang sang gadis.

"Aksi itu kemudian digagalkan petugas. Keduanya diamankan di mapolsek," tuturnya.

Peristiwa pencabulan anak di bawah umur itu terjadi pukul 12.00 WIB, Minggu (10/1/2010). Saat itu dua sejoli datang ke kebun teh untuk memadu kasih. Suasana yang dingin dan sepi membuat keduanya lupa diri.

Situasi yang mendukung, keduanya yang sudah kemasukan setan kemudian bergumul. Jalil tak kuat menahan nafsunya meminta Mayangsari untuk berhubungan intim.

Bujuk rayu terus dilakukan Jalil yang baru 1 bulan menjalin hubungan dengan Mayangsari. Saat sang pacar meraba-raba bagian sensitifnya, Mayangsari berteriak ketakutan. "Dia minta kegadisan saya, untuk membuktikan cinta," ungkap Mayangsari dengan wajah tertunduk di hadapan petugas.

Jalil mengaku perbuatan itu dilakukan suka sama suka. Bahkan aksi itu tidak yang pertama kali, namun sudah 5 kali. "Awalnya dia mau kok saya gitukan, tapi di hadapan polisi menolak," ujar Jalil sambil melirik Mayangsari.

Jalil dijerat pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
(wln/wln)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini