3 Tersangka yang diamankan yakni, Muhammad Dhasim (42) warga Desa Kurungrejo dan Sabar (46) warga Kabupaten Nganjuk. Sementara 1 tersangka lain yang diketahui sebagai otak adalah Prajurit Satu (Pratu) Slamet Pujiono (38), anggota TNI AD dari kesatuan Brigif 16/WH Kediri.
Mereka dibekuk di rumahnya masing-masing Jumat (8/1/2010) dinihari, tanpa memberikan perlawanan. Dari tangan ketiganya polisi juga mengamankan sebuah truk bernomor polisi AG 8070 V yang diduga sebagai alat melakukan kejahatan.
"Untuk 2 tersangka kami amankan di Mapolresta, sementara 1 lainnya yang merupakan anggota TNI AD kami serahkan ke kesatuannya. Ini kami lakukan atas koordinasi pimpinan, di mana kesatuan tersangka menjamin akan memberikan penindakan hukum sesuai aturan," jelas Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Suwoko dalam gelar perkara di Mapolresta.
Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya ada laporan kejahatan 6 Januari 2010 kemarin. Zaini (50) warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri mengaku kehilangan 2 sapi brahman miliknya, yang selama ini disimpan di kandang di belakang rumahnya.
Dari laporan tersebut, petugas berhasil menemukan 2 sapi yang hilang di Pasar Hewan Gringging, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Dari pelacakan yang dilakukan, didapati 3 nama tersangka sebagai penjualnya.
"Jadi sapi-sapi itu sudah berpindah tangan dan dari pelacakan yang kami lakukan, 3 nama tersangka disebut sebagai pihak yang menjualnya kepada pedagang hewan ternak di pasar," ungkap Suwoko.
Secara terpisah, Sabar salah satu tersangka mengaku tidak tahu menahu atas tindakan pencurian. Dia mengaku hanya sebagai pengemudi truk dan sebagai paman dari tersangka Pratu Slamet Pujiono.
"Setiap hari saya ini ya sopir pocokan, kalau ada angkutan yang saya antar, kalau tidak ya istirahat. Nah saat kejadian Rabu malam kemarin, saya itu diajak ambil sapi yang katanya sudah dibeli sama Si Slamet itu," ujar Sabar menjelaskan.
Meski demikian mereka melanggar dari sangkaan pelanggaran pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian di malam hari. Mereka akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(fat/fat)










































