Ajaran Nyleneh KH Achmad Munib Dimulai Sejak 20 Tahun Lalu

Kiai Berdakwah Anti Pancasila

Ajaran Nyleneh KH Achmad Munib Dimulai Sejak 20 Tahun Lalu

- detikNews
Rabu, 06 Jan 2010 13:36 WIB
Sumenep - Dakwah anti Pancasila yang diajarkan KH Achmad Munib, sudah dilakukannya sejak 20 tahun lalu. Penolakan ini disampaikan secara terang-terangan baik saat mengisi pengajian di masjid miliknya, maupun di tempat lain.

Penerapan hukum dengan Pancasila dinilai KH Achmad Munib, bertentangan dengan syariat Islam. Sehingga bila tidak menggunakan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari, dia mengategorikan sebagai orang kafir.

Bahkan, pada saat itu, Kiai Munib -panggilan KH Achmad Munib- sempat mempunyai 150 santri. Namun para santri akhirnya berhenti dengan sendirinya ketika Kiai Munib mulai menutup diri dan tidak menerima tamu.

"Yang tidak mau ditemui oleh siapun sejak 5 tahun terakhir. Otomatis para santri berhenti mengaji Al-Qur'an dan Kitab ke sini," ujar Ny Farhah, istri KH Achmad Munib, saat berbincang-bincang dengan detiksurabaya.com, di sebuah Mushola yang tak jauh dari rumahnya di Desa Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Rabu (6/1/2009).

Pantauan detiksurabaya.com, tulisan anti Pancasila juga terdapat di pintu teras masuk rumah yang kondisinya digembok rapat dan sudah berkarat. Tulisan arab dengan warna biru jelas terlihat. "Anti Pancasila Kewajiban Kita Umat Islam".

Bahkan, kalimat serupa juga ada di tembok depan masjid Nurul Falah yang dibangun kiai anti Pancasila tersebut. Jaraknya sekitar 50 meter dari rumahnya.

Setiap orang yang masuk masjid tersebut tidak akan menduga jika tulisan arab yang ditulis dengan huruf kaligrafi berwarna biru yang dikelilingi Ayat Kursi terdapat kalimat "Anti Pancasila Kewajiban Kita Umat Islam".

Kalimat tersebut bukan nama sebuah masjid, sebab di atas sebelah utara masjid bertuliskan, "Masjid Nurul Falah". Masjid tersebut digunakan untuk umum.
(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.