Bawa Keris di Kandang Sapi, Misrun Divonis 3 Bulan Penjara

Bawa Keris di Kandang Sapi, Misrun Divonis 3 Bulan Penjara

- detikNews
Rabu, 30 Des 2009 15:15 WIB
Bawa Keris di Kandang Sapi, Misrun Divonis 3 Bulan Penjara
Magetan - Misrun (58), seorang petani korban penganiayaan oknum guru divonis 3 bulan 1 hari oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan atas kepemilikan keris. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 bulan penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim, Dwi Sudaryono, menganggap bahwa keterangan 3 saksi membenarkan jika terdakwa tidak bisa menjinakkan lembu seperti alasan yang disampaikan Misrun. Atas beberapa pertimbangan tersebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara hukum dan mementahkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa minggu lalu.

"Menimbang bahwa dari keterangan 3 saksi tidak bisa membuktikan jika terdakwa Misrun adalah seorang pawang dan bisa menyembuhkan sapi yang belum jinak," kata Dwi Sudaryono, di hadapan terdakwa, Rabu (30/12/2009).

Dalam pengambilan keputusan itu, hakim menganggap 3 keterangan saksi yakni Samsi, Sugianto dan Kamsi menyatakan bahwa Misrun yang memiliki keris tersebut bukan seorang pawang penjinak lembu. Dengan vonis 3 bulan 1 hari tersebut dipotong masa tahanan yang selesai hari ini.

Sementara Misrun, terdakwa pemilik keris mengaku sangat kecewaa dengan keputusan hakim, namun dirinya hanya pasrah dan menerima keputusan tersebut karena dirinya ingin segera bebas hari ini.

"Saya sebenarnya tidak puas dan mau gimana lagi saya orang kecil mau berbuat apa, pasti tetap salah," jelas Misrun dengan bahasa Jawa kental.

Sedangkan kuasa hukum Misrun masih akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarga, apakah akan menuntut keadilan atas prahara yang dialaminya. "Tungggu dulu kita masih bicarakan dengan terdakwa dan nkeluarga, yang jelas terdakwa sudah pasrah dan terima atas keputusan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Misrun, seorang petani yang buta aksara menjadi korban pemukulan seorang oknum guru, malah meringkuk di Rutan Magetan selama 3 bulan. Misrun dijerat kepemilikan senjata tajam dan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, karena pada saat peristiwa penganiayaan di kandang sapi terjadi, di pinggangnya terselip sebilah keris.

Sedangkan Samsi, tersangka penganiayaan ringan terhadap Misrun dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemukulan dan sampai saat ini bebas berkeliaran tidak pernah ditahan baik kepolisian maupun Kejari Magetan. Misrun dipukul oleh oknum guru tersebut karena tidak mau diajak mabuk bersama temannya. (fat/fat)
Berita Terkait