Pengadilan Negeri Kediri Bebaskan Petani Penyerobot Tanah

Pengadilan Negeri Kediri Bebaskan Petani Penyerobot Tanah

- detikNews
Rabu, 30 Des 2009 14:55 WIB
Pengadilan Negeri Kediri Bebaskan Petani Penyerobot Tanah
Kediri - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri memvonis bebas Suselo, petani penyerobot tanah di lereng Gunung Kelud. Hakim menolak memutuskan kasus ini karena masuk dalam ranah perdata.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teguh Sarosa, dakwaan yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa, yaitu melanggar Pasal 21 juncto Pasal 47 KUHP tentang penyerobotan tanah dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, terbukti benar.

Meski demikian, majelis hakim menilai dakwaan tersebut masuk dalam ranah perdata, sehingga bukan wewenang PN Kabupaten Kediri untuk memutuskan perkara tersebut.

"Menimbang dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat keperdataan, maka bukan menjadi wewenang kami untuk memutuskannya," kata Teguh, dalam putusan yang dibacakannya, Rabu (30/12/2009).

Atas putusan bebas yang diberikan, majelis hakim memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Kediri untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara, mengembalikan nama baiknya dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, serta membebankan biaya persidangan ke negara.

Putusan bebas tersebut disambut baik oleh warga lereng Gunung Kelud yang hadir dan memberikan dukungan kepada terdakwa. Mereka langsung merangsek masuk ke ruang sidang, untuk emberikan ucapan selamat kepada terdakwa. Sementara terdakwa Suselo juga tak kalah haru dengan sempat melakukan sujud syukur berulang kali.

"Allahhu Akbar, Allahhu Akbar. Hidup Pak Suselo," teriak sejumlah warga sambil memeluk terdakwa dengan haru.

Terpisah kuasa hukum terdakwa, Nurbaedah, menganggap putusan yang diberikan pengadilan sesuai dengan fakta yang seharusnyaa diungkapkan. "Masaalah cengkeh salah satunya, kita sudah memberikan ganti rugi dan perkebunan mengatakan belum. Inilah yang dinamakan sengketa keperdataan dan bukan di pengadilan seperti ini tempat untuk memutuskannya," jelasnya.

Sementara, menyikapi vonis dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Sutikno mengaku kecewa. Pihaknya akan mengakukan kasasi untuk bisa mendapatkan putusan sesuai dengan dakwaan yang dikenakannya, dan hal tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari, setelah salinan putusan dikeluarkan oleh pengadilan.

"Hakim mengatakan dakwaan kami terbukti, tapi kenapa dikatakan perdata. Aneh kan, rasanya kok tidak ada kesesuaian antara apa yang dikatakan dengan yang diputuskan," tegas Sutikno.

(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait