Tuntut Teman Dibebaskan, Warga Lereng Kelud Bakar Dupa

Tuntut Teman Dibebaskan, Warga Lereng Kelud Bakar Dupa

- detikNews
Senin, 28 Des 2009 12:19 WIB
Tuntut Teman Dibebaskan, Warga Lereng Kelud Bakar Dupa
Kediri - Sebanyak 700 warga dari 3 desa lereng Gunung Kelud kembali menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Kediri. Mereka menuntut pembebasan rekannya, Suselo, dengan membakar kemenyan dan dupa.

Dalam aksinya, massa membentuk sebuah lingkaran tepat di halaman PN Kabupaten Kediri. 3 angklo berukuran kecil dipajang berisi kemenyan dan 2 hio dupa yang dibawa oleh 2 orang . Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pemanjatan doa agar tuntutan yang diajukan bisa segera dikabulkan.

"Sudah saatnya kami melakukan aksi dengan lebih mendekatkan ke Tuhan, tidak harus selalu dengan demonstrasi yang kasar," jelas Ketua Paguyuban Tani, Tri Saksi Samsianto, saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2009).

Selain membakar kemenyan dan dupa, sebagian warga melakukan doa bersama dengan membaca sholawat. Meski cara berdoanya berbeda, namun aksi ini tetap berjalan lancar.

"Tujuannya sama, yaitu agar apa yang menjadi tuntutan kami bisa mendapatkan pengabulan. Kalau ada kemenyan dan ada yang membaca sholawat, itu sebagai keberagaman kami dan peguyuban hanya menampung apa yang menjadi aspirasi anggota," papar Samsianto.

Selain menggelar doa bersama, warga juga membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan. Di antaranya: "Pak Hakim, Segera Bebaskan Suselo. Semoga Pak Hakim Bukan Golongan 90% Orang Yang Akan Masuk Neraka,".

Meski aman dan tertib, aksi ini tetap mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Sedikitnya 200 petugas gabungan dari Polres Kediri dan Satuan Brimob Kompi C Polda Jatim diterjunkan.

Sementara sidang pembacaan duplik kuasa hukum terdakwa, Suselo tetap berlangsung dengan Ketua Majelis Hakim Teguh Sarosa. Sebelumnya, Suselo, petani asal Desa Sempu, Kecamatan Ngancar didakwa menyerobot tanah milik PT Sumber Sari Petung. Akibat tindakan yang dilakukan, jaksa Sutikno menuntutnya dengan hukuman selama 2 tahun penjara. (fat/fat)
Berita Terkait