PCNU Kediri: Tidak Semua Infotainment Layak Diharamkan

PCNU Kediri: Tidak Semua Infotainment Layak Diharamkan

- detikNews
Senin, 28 Des 2009 11:29 WIB
PCNU Kediri: Tidak Semua Infotainment Layak Diharamkan
Kediri - Pemberian fatwa haram terhadap Infotainment oleh Pengurus Besar Nahdhlatul Ulama (PBNU) ternyata tidak serta merta mendapatkan dukungan kepengurusan di bawahnya. Pengurus Cabang (PC) NU Kota Kediri salah satunya. PCNU menganggap tidak semua infotainment layak dinyatakan haram.

Hal ini disampaikan Penasehat PCNU Kota Kediri, KH Anwar Iskandar atau akrab disapa Gus War. Menurunya, dalam memberikan fatwa haram terhadap infotainment harus pula dilihat substansi permasalah dasarnya, apakah program tersebut merugikan atau tidak.

"Kalau memang merugikan ya tidak salah diharamkan, tapi kalau tidak, kenapa mesti diharamkan," ungkap Gus War, saat dikonfirmasi detiksurabaya.com melalui telepon selulernya, Senin (28/12/2009).

Terkait fakta infotaiment banyak mengungkap aib dan gosip yang tidak terbukti kebenarannya, Gus War lagi-lagi meminta penilaian tersebut dilihat aspek manfaat dan mudharatnya. Apabila aib tersebut menyangkut seseorang yang melanggar kebijakan publik, hal tersebut diangganya tidak masalah untuk dipublikasikan.

"Aib seorang bupati yang melanggar aturan hukum dengan korupsi dan merugikan rakyat, apakah itu juga harus disimpan terus? Aib memang seharusnya disimpan dan jangan disebarluaskan, tapi jika itu dilakukan ternyata mengakibatkan kerugian, tentu imbasnya akan sangat tidak baik," jelas Gus War.

Dalam keterangannya, Gus War juga menganggap infotainment bersifat mendidik dan menjerumuskan. "Kalau memang dari pengungkapan aib masyarakat bisa mengerti dan akhirnya sadar, itu kan mendidik. Kalau tidak mendidiknya kalau infotaiment tersebut ternyata hanya menampilkan gosip dan ngrasani orang sana sini," ungkapnya.

Dari apa yang disampaikannya, kiai yang menjadi pimpinan di 2 pondok pesantren, yaitu Al Amin dan As Syidiqiyah tersebut mengembalikan penerapan fatwa haram infotainment ke masyarakat. "Yang haram itu bukan infotainmentnya, tapi sebagian isinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PNBU menyatakah infotainment ghibah hukumnya haram dan meminta peneyangannya segera dihentikan. Keputusan ini diambil berdasarkan musywarah ulama di Surabaya pada Juli tahun 2006 silam.

(bdh/bdh)
Berita Terkait