Warga Desa Pururejo Kecamatan Tempursari ini mengaku ditipu seorang dukun palsu asal banyuwangi yang bisa menggandakan uangnya Rp 12,2 juta menjadi Rp 48,8 juta. Namun pasutri itu malah berbohong dan uang korban tersisa Rp 1.950.000.
"Kami berhasil menangkap pelaku sedang naik ojek akan pulang ke Banyuwangi,"ungkap Kapolres Lumajang AKBP Dedy Prasetyo di mapolres, Sabtu (26/12/2009).
Polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan ritual yakni kendi, jenang, emas, jimat, beraneka macam bunga untuk sesajen, dupa dan sebuah kardus air mineral.
Kasus ini bermula dari pertemuan pelaku dan korban yang mengobati penyakit orang tuanya di Banyuwangi, Jumat (18/12/2009). Pelaku mengiming-imingi dan merayu korban bisa menggandakan uang berlipat-lipat. Saat itu juga korban dan pelaku mencari perlengkapan ritual di Pasar Genteng-Banyuwangi.
Pelaku pun melakukan ritual penggandaan uang di kamar rumah korban sejak Jumat malam (25/12/2009). Sebelum melakukan ritual, korban diminta untuk berpuasa dan tidak tidur satu hari. Usai melakukan ritual, pelaku berpamitan pulang naik ojek dan memberi wejangan membuka kotak penyimpan uang Sabtu tengah malam.
Korban yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, kemudin mencoba membuka kotak penyimpanan. Rupanya uang untuk penggandaan tidak bertambah, malah berkurang Rp 10.250.000.
"Merasa tertipu korban melapor ke Mapolsek Tempusari dan dilakukan pengejaran. Dan pelaku kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan," ungkap Dedy.
Sementara menurut pelaku, Suparjo, uang hasil penipuan itu rencanaya akan digunakan membuka usaha jual makanan. "Uang ini selain untuk membuka usaha juga buat sekolah anak," aku Suparjo yang didampingi istrinya di hadapan penyidik.
Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dukun palsu itu harus meringkuk di Mapolres Lumajang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (fat/fat)