6 Tower Milik Indosat Ditertibkan

6 Tower Milik Indosat Ditertibkan

- detikNews
Selasa, 22 Des 2009 13:16 WIB
6 Tower Milik Indosat Ditertibkan
Malang - Pemerintah Kota Malang menertibkan tower seluler ilegal yang tersebar di dua kecamatan. Enam tower tanpa dilengkapi surat izin pendirian ini dalam waktu dekat akan segera dibongkar.

"Enam tower itu semua milik Indosat, dan selama enam bulan sampai satu tahun ini tanpa mengantongi izin," kata Handy Prianto, Kepala Bidang Operasi Satpol PP Pemkot Malang saat ditemui di Balaikota Malang, Jalan Tugu, Selasa (22/12/2009).

Menurut Handy, selama pendirian pemilik tower tersebut tidak pernah mengurus perizinan yang menjadi persyaratan dalam pendirian tower di Kota Malang.

"Kami rasa mereka mbeling dengan tidak mengantongi izin, maka kini kita lakukan penertiban dengan menghentikan operasional tower," tegas Handy.

Keenam tower milik Indosat tersebut berada di Jalan Laksda Adi Sucipto, Jalan Bendungan Sigura-gura, Jalan Atletik, Jalan Raya Candi, dan di Jalan Laksama Martadinata.

"Kami mulai menertibkan tower di Jalan Laksmana Martadinata," ujar Handy.

Selain menertibkan enam tower, Satpol PP bersama Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang juga menertibkan reklame yang mangkir dalam pembayaran pajak.

Reklame berukuran besar tersebut berada di jembatan penyebarang Jalan Merdeka Utara, Kota Malang, milik Bank Rakyat Indonesia.

Papan reklame bertulikan iklan 'Hadiah Bertambah Menang Berkali-kali BRI Britama' itu terpaksa dibongkar paksa petugas Satpol PP.

"Penertiban ini karena pemilik telah menunggak pajak dari masa berlaku tanggal 24 November 2009 lalu," tutur Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang Mardioko pada detiksurabaya.com saat melakukan pembongkaran.

Menurut mantan Kepala Dinas Pasar Kota Malang ini, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan kepada pemilik reklame. Namun, sampai kini mereka tidak menghiraukan imbauan untuk melunasi pajak.

"Mereka mangkir, ya kita bongkar," tegasnya. (bdh/bdh)
Berita Terkait