Mereka memprotes dan minta ganti rugi 200 rumpon yang rusak akibat eksplorasi migas yang dilakukan PT Santos di daerahnya. Padahal harga per rumpon mencapai Rp 2 juta.
Protes warga ditunjukkan dengan aksi tutup mulut dengan menggunakan warna hitam. Mereka hanya berdiri di depan kantor DPRD setempat. Setelah aksi bisu berlangsung 1 jam, 3 perwakilan mereka diterima oleh Komisi B. Sedangkan massa yang lain berdiri tegak di pintu masuk kantor DPRD, Jalan Trunojoyo.
Koorlap aksi, Edy Junaidi mengatakan, masyarakat memprotes dengan sikap PT Santos yang tidak memperhatikan rumpon milik nelayan.
"Wakil kami di dewan harus menfasilitasi rakyat nelayan. Jika tidak warga akan melakukan tindakan sendiri terhadap PT Santos," kata Edy kepada wartawan sebelum masuk ruangan Komisi B DPRD Sumenep, Jalan Trunojoyo.
Selama rumpon ikan rusak, kata dia, warga banyak yang tidak beraktivitas di laut. Akibatnya warga mengalami kerugian besar. (fat/fat)











































