"Kedua pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing yang kebetulan mereka bertetangga," ujar Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Didik kepada wartawan di kantornya, Senin (21/12/2009).
Kasat Narkoba menjelaskan, kedua pengedar pil distro itu memang sudah lama diincar oleh petugas. Mereka kulakan pil terlarang itu dari seorang bandar berinisial S asal warga Pasuruan. "Setiap 20 butir mereka jual sebesar Rp 5 ribu kepada pembeli," katanya.
Kini, kata AKP Didik, bandar berinisial S tersebut sedang diburu oleh petugas. "Mungkin 1-2 minggu lagi pelaku berinisial S itu kita tangkap. Karena indentitas pelaku sudah kita kantongi," tambahnya.
Untuk menangkap S, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan. Sementara 2 pelaku yang diamankan dijerat UU No 36 tahun 2009 pasal 126 dan 127 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(fat/fat)











































