26 Ribu Pil Distro Diamankan dari 2 Pengedar

26 Ribu Pil Distro Diamankan dari 2 Pengedar

- detikNews
Senin, 21 Des 2009 10:22 WIB
Probolinggo - Sebanyak 26 ribu pil distro diamankan Polres Probolinggo dari dua pengedar. Mereka yakni Andriani (26) seorang janda muda dan Bahrul (27), warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

"Kedua pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing yang kebetulan mereka bertetangga," ujar Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Didik kepada wartawan di kantornya, Senin (21/12/2009).

Kasat Narkoba menjelaskan, kedua pengedar pil distro itu memang sudah lama diincar oleh petugas. Mereka kulakan pil terlarang itu dari seorang bandar berinisial S asal warga Pasuruan. "Setiap 20 butir mereka jual sebesar Rp 5 ribu kepada pembeli," katanya.

Kini, kata AKP Didik, bandar berinisial S tersebut sedang diburu oleh petugas. "Mungkin 1-2 minggu lagi pelaku berinisial S itu kita tangkap. Karena indentitas pelaku sudah kita kantongi," tambahnya.

Untuk menangkap S, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan. Sementara 2 pelaku yang diamankan dijerat UU No 36 tahun 2009 pasal 126 dan 127 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(fat/fat)
Berita Terkait