Pencuri Semangka Divonis 15 Hari Penjara

Pencuri Semangka Divonis 15 Hari Penjara

- detikNews
Rabu, 16 Des 2009 12:31 WIB
Pencuri Semangka Divonis 15 Hari Penjara
Kediri - Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis bersyarat 15 hari penjara kepada 2 terdakwa pencurian sebuah semangka. Dalam putusannya, majelis hakim menganggap 3 aspek utama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara hukum, dan mementahkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

"Jadi kami jelaskan, anda berdua dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan divonis bersyarat 15 hari penjara. Tapi anda berdua juga tidak usah menjalani hukuman ini, kecuali dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini diambil, anda kembali melakukan kejahatan dan diajukan ke persidangan," jelas ketua majelis hakim Raden Roro Budiarti Setywati kepada kedua terdakwa seusai membacakan vonis, Rabu (16/12/2009).

Dalam mengambil putusan tersebut, majelis hakim menganggap 3 aspek tuntutan JPU benar, masing-masing menganai objek pelaku kejahatan dilakukan lebih dari 1 orang, objek benda curian yang memiliki nilai ekonomis, serta tindakan pencurian yang dilakukan dengan memindahkan barang milik orang lain tanpa seijin dari pemiliknya.

Sementara terkait pembelaan kuasa hukum terdakwa yang lebih mengedepankan terjadinya penganiayaan saat terdakwa tertangkap, dimentahkan oleh majelis hakim.

"Sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan perkara pencurian, kami menganggap pembelaan kuasa hukum tidak tepat dan justru menjadikan jalannya persidangan keluar dari jalurnya," ujar anggota majelis hakim Anri Widyo Laksono.

Meski menganggap 3 aspek tuntutan JPU terbukti dan mementahkan pembelaan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menganggap terdapat sejumlah hal yang meringankan kedua terdakwa, sehingga menjatuhkan vonis bersyarat 15 hari penjara. Diantaranya sikap terdakwa yang mengaku terus terang melakukan pencurian, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

Menyikapi putusan tersebut JPU Dwianto Viantiska mengaku masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima. "Yang jelas kami memiliki waktu 7 hari dan kami akan pikir-pikir, karena memang vonis majelis lebih rendah dari apa yang kami inginkan," ungkapnya.

Sementara terdakwa pencurian semangka Basar, mengaku dapat menerima vonis tersebut dan sangat menyukurinya. "Bahkan saya berjanji mas, mulai sekarang dan seterusnya tidak akan melakukan pelanggaran hukum lagi," ujarnya sambil mengurai air mata.

(bdh/bdh)
Berita Terkait