Pemilik Keris Dituntut 4 Bulan Penjara

Petani Korban Penganiayaan

Pemilik Keris Dituntut 4 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 15 Des 2009 12:38 WIB
Pemilik Keris Dituntut 4 Bulan Penjara
Magetan - Petani menjadi korban pemukulan seorang guru, Misrun (58) dituntut 4 bulan penjara oleh PN Kabupaten Magetan. Warga RT 3 RW 7 Desa Pupus Kecamatan Lembean, Magetan terbukti memiliki senjata tajam berupa keris.

Dalam pembacaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari wahyuningsih mengatakan terdakwa terbukti memiliki keris yang diselipkan di pinggang saat bertengkar dengan oknum guru, Samsi yang menganiaya Misrun.

"Dari keterangan para saksi menyebutkan terdakwa memiliki keris yang digunakan untuk menjinakkan lembu dan dituntut 4 bulan penjara serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu," kata Ari saat di PN Magetan, Selasa (15/12/2009).

Sementara saat terdakwa ditanya hakim jelas atau tidaknya tuntutan jaksa terlihat kebingungan. "Apa tadi pak," jawab Misrun yang tidak bisa membaca dan menulis tersebut.

Karena tidak faham, Hakim Ketua Dwi Sudaryono menjelaskan kembali jika bahwa dirinya dituntut 4 bulan. Atas tuntutan tersebut Misrun tidak terima dan akan mengajukan banding melalui pengacaranya, Dasi.

"Saya keberatan, wong saya tidak bersalah masak di penjara hanya punya keris. Pemilik keriskan banyak tidak cuma saya," jelas Misrun yang mengenakan baju koko dan songkok warna hitam sambil meninggalkan ruang sidang cakra PN Kabupaten Magetan.

Sementara Dasi kuasa hukum Misrun mengaku bahwa dirinya akan mengajukan banding dalam sidang yang akan digelar Selasa pekan depan.

"Kita tetap akan banding, kita lihat sajalah bagaimana minggu depan," jelas Dasi kepada wartawan.

Sebelumnya seorang petani menjadi korban pemukulan seorang guru, malah meringkuk di Rutan Magetan selama 2 bulan. Misrun sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Sedangkan Samsi tersangka penganiayaan ringan terhadap Misrun dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemukulan. (fat/fat)
Berita Terkait