Aksi amoral itu dilakukan di rumah pelaku. Saat itu Mawar warga Kecamatan Arjosari, Pacitan ini sedang tinggal sendirian di rumah. Kesempatan itulah yang digunakan SKT untuk melampiaskan nafsu setannya. Mawar dipanggil ke rumah kemudian diseret ke tempat di mana SKT bisa melampiaskan nafsu syahwatnya.
Tindakan bejat karena kecurigaan orangtua Mawar. Mawar yang biasanya ceria mendadak murung. Setelah didesak, akhirnya Mawar mengaku telah diperkosa SKT tetangganya sendiri.
Tidak terima orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Arjosari. Untuk membuktikan laporan itu Mawar dibawa ke rumah sakit setempat untuk menjalani visum.
Mengetahui aksi bejatnya terendus, SKT berusaha kabur. Satu bulan setelah kejadian, SKT tertangkap. Dia tertangkap di dekat rumahnya tanpa perlawanan.
"Langsung Polres yang menangani kasus," kata Kapolres Pacitan AKBP Wahyono kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/12/2009).
SKT dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(wln/wln)










































