Polisi Kediri Tangkap Anggota 'KPK'

Polisi Kediri Tangkap Anggota 'KPK'

- detikNews
Rabu, 09 Des 2009 14:25 WIB
Kediri - Umurnya boleh tua tapi kelakuannya tak sama dengan umurnya. Abdul Muntholib (68) warga Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung yang tercatat sebagai  wartawan sebuah tabloid mingguan berurusan dengan aparat kepolisian. Dia tertangkap basah melakukan pemerasan dan penipuan ke sejumlah orang dengan mengaku sebagai anggota 'KPK'.

Pelaku ditangkap di lokasi penambangan pasir mekanik di Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, saat melakukan pemerasan dan penipuan ke pelaku penambangan.

Dari tangannya petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp 500 ribu, sepeda motor dengan nomor polisi AG 3063 RG, ID Card Pers Tabloid Koran Penyelidik Kejahatan dan surat tugas dengan nomor 02/KPK/RED/V/2008, yang beralamat di Ruko Buaran Persada No 12 Lt 03, Jalan Jend Pol Soekamto, Dures Sawit, Jakarta Timur.

"Tadi pagi dia ditangkap anggota. Kebetulan korbannya sudah melapor ke Babinkamtibmas dan koordinasi dengan kami. Dalam sebulan terakhir memang kami intai," kata Kasubbag Reskrim Polwil Kediri Kompol Andris Wewengkang dalam gelar perkara di Mapolwil, Rabu (9/12/2009).

Dalam menjalankan aksinya pelaku tergolong cerdik. Dia tidak mengaku sebagai awak media, melainkan menggunakan singkatan nama medianya untuk menakut-nakuti korbannya. Setiap pemilik penambangan pasir mekanik diancam akan ditutup usahanya apabila tidak bersedia menyetorkan sejumlah uang.

"Yang namanya masyarakat kecil diancam dengan nama KPK kan pasti takut. Padahal kalau kita nalar tidak mungkin kan KPK asli akan menyelidiki lokasi penambangan pasir mekanik," ungkap Andris.

Sementara itu Abdul Muntholib, di sela-sela pemeriksaan mengelak melakukan pemerasan dan penipuan. Dia bersikukuh aksi yang dilakukannya tetap pada konteks peliputan sebuah berita.

"Saya cuman ngomong dari KPK, mereka sudah ketakutan dan memberi uang tanpa
saya minta. Saya tidak bermaksud menipu, lha wong saya maunya liputan soal penambang pasir," kilahnya.

Meski demikian sanggahan itu tidak menjadikannya terbebas dari jerat hukum. Dia tetap dijebloskan ke dalam sel Mapolwil Kediri dan akan dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

(wln/wln)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini