Dengan Alasan PNS, Pelaku Tidak Ditahan

Petani Korban Penganiayaan

Dengan Alasan PNS, Pelaku Tidak Ditahan

- detikNews
Senin, 07 Des 2009 13:42 WIB
Dengan Alasan PNS, Pelaku Tidak Ditahan
Magetan - Penahanan petani yang dianiaya seorang guru, Misrun (58) warga RT 3 RW 7 Dusun/Desa Pupus Kecamatan Lembean Magetan diduga ada kejanggalan. Pasalnya Misrun sudah menghuni Rutan Magetan sejak 30 September 2009 lalu.

Sedangkan Samsi (46), pelaku hingga kini belum ditahan dengan alasan seorang PNS guru di Ponjorogo dan hanya wajib lapor 2 minggu sekali. Bahkan rumornya Samsi telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magetan.

Kasubsi Pelayanan Rutan Magetan, Karman mengatakan Misrun masih menjadi tahanan sejak 30 September 2009 di ruang Blok E I. Sedangkan Samsi sebagai pelaku penganiayaan tidak pernah ditahan di rutan.

"Untuk si Misrun masih ditahan di sini, tapi untuk samsinya tidak pernah ditahan dan katanya malah sudah vonis berapa saya tidak tahu," jelas Karman kepada detiksurabaya.com di kantornya Jalan Merapi, Senin (7/12/2009).

Karman menambahkan bahwa penahanan Misrun akhir September oleh PN Kabupaten Magetan ada penambahan penahanan selama 60 hari yakni hingga 12 Januari 2009. Penahanan penambahan itu dibuat tertanggal 3 November 2009 dengan alasan masih digunakan pemeriksaan.

"Ini ada surat dari PN Magetan bahwa memberitahukan ada penambahan penahanan kepada Misrun untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Karman.

Saat detiksurabaya.com ingin menemui Misrun belum diperkenankan karena harus ada surat izin dari PN Magetan.

Sedangkan Kasi Pidum Kejari Magetan, Sunjaya mengaku telah menvonis Samsi dengan hukuman 8 bulan masa percobaan dari 4 bulan penjara. "Divonis 4 bulan namun dengan ketentuan tertentu bahwa terdakwa dipidana bersyarat. Jadi tetap kita awasi sampai 8 bulan ke depan jika dia punya kesalahan lagi, maka kita jemput untuk di penjara 4 bulan," jelas Sunjaya di kantornya.
(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini