MUI Kutuk Kasus Larangan Berjilbab

Karyawati Bank Dipecat

MUI Kutuk Kasus Larangan Berjilbab

- detikNews
Senin, 07 Des 2009 13:19 WIB
MUI Kutuk Kasus Larangan Berjilbab
Probolinggo - MUI Kota Probolinggo mengutuk keras kasus pemecatan salah seorang karyawan BPR Bank Angga lantaran memakai jilbab saat bekerja. Untuk menanggapi masalah ini, MUI akan membahasnya dalam rapat internal.

"MUI Kota Probolinggo sangat mengutuk dengan adanya larangan ini," ujar Ketua MUI Kota Probolinggo, KH Romli Baqir saat menerima pengaduan korban di rumahnya, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedupok, Senin (7/12/2009).

KH Romli Baqir yang juga tokoh NU itu menjelaskan, secara syar'i memakai jilbab bagi kaum perempuan itu diwajibkan. "Bagi kaum perempuan memakai pakain jilbab itu diwajibkan. Ini kok malah dilarang," tandasnya.

Itulah sebabnya, memanggapi persoalan yang dialami oleh Tanty Wijiastuti itu, KH Romli Baqir berjanji akan membahasnya dalam rapat internal MUI. "Ini akan kita bahas nantinya," tambah dia.

Tak hanya itu, namun MUI juga akan membicarakannya dengan pihak pemkot. "Persoalan ini sangat serius. Makanya, MUI tak hanya akan membahasnya di internal MUI saja, tetapi juga akan membicarakannya dengan pihak pemkot," katanya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait