Misrun Masuk Bui Gara-gara Keris Terselip di Pinggang

Petani Korban Penganiayaan

Misrun Masuk Bui Gara-gara Keris Terselip di Pinggang

- detikNews
Senin, 07 Des 2009 12:00 WIB
Misrun Masuk Bui Gara-gara Keris Terselip di Pinggang
Magetan - Prahara seorang petani dan guru warga RT 3 RW 7 Dusun/Desa Pupus kecamatan Lembean Kabupaten Magetan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Namun Misrun (58) yang menjadi korban penganiayaan ditahan di Rutan Magetan, sedangkan Samsi (46) bebas berkeliaran.

Polisi menetapkan Misrun sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa dan memiliki senjata tajam. Sedangkan Samsi menjadi tersangka penganiayaan ringan terhadap Misrun dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemukulan.

Kapolsek Lembean AKP Supriyono saat dihubungi mengaku sedang di luar kota dan meminta detiksurabaya.com melihat BAP di Polsek. Dalam BAP yang ditunjukkan salah satu anggota Reskrim Polsek Lembean tertulis bahwa berkas keduanya telah dilimpahkan ke Kejari Magetan.

BAP milik Misrun dilimpahkan ke Kejari Magetan pada tanggal 13 Juli 2009 tertulis B/175/VII/2009/satreskrim. Kemudian BAP milik Samsi dilimpahkan tanggal 18 Juli 2009 tertulis B/155/VII/2009. Dalam BAP itu ditanda tangani oleh Kapolres Magetan, AKBP Jakub Prajogo.

"Saat itu memang Misrun hanya menyelipkan keris di pinggangnya, belum digunakan. Namun jika pertengkaran mereka tidak dilerai warga, maka keris itu akan digunakan melukai Samsi," jelas Kapolsek Lembean AKP Supriyono saat dihubungi, Senin (7/12/2009).

Dalam BAP Samsi tertulis kronologis kejadian yakni tanggal 13 Mei 2009 pukul 16.30 WIB pelaku, Samsi telah menganiaya dan memukul korban, Misrun sebanyak 1 kali. Hal itu karena merasa kecewa dengan Misrun yang tidak mau diajak mabuk dengan mengeluarkan kata-kata kasar.

Tak terima dipukul Samsi, Misrun membalas dengan ayunan tangan yang sedang memegang sebuah keris. Keris tersebut sebelumnya digunakan untuk menenangkan sapinya dan bertemu dengan pelaku.

Dalam BAP tersebut juga menyatakan bahwa meski keduanya menjadi tersangka hingga dilimpahkan ke Kejari Magetan, namun tidak dilakukan penahanan dengan alasan Samsi sebagai seorang PNS Guru di Ponjorogo dan hanya wajib lapor 2 minggu sekali. Dan kasus saat ini kasus ini telah ditangani oleh Kejari Magetan. (fat/fat)
Berita Terkait