Satpol PP Setubuhi Anak Tiri Berusia 10 Tahun

Satpol PP Setubuhi Anak Tiri Berusia 10 Tahun

- detikNews
Kamis, 03 Des 2009 15:21 WIB
Ngawi - Seorang anggota Satpol PP Kabupaten Ngawi harus meringkuk di Polres Ngawi. Pasalnya pria bernama Suyatno (53) warga Desa Kandangan Kecamatan/Kabupaten Ngawi tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Korban sebut saja, Ayumi tak tahan dengan perilaku tak senonoh ayah tiri dan melaporkan ke ibu kandungnya, Suparmi (45). Janda tiga anak ini pun melaporkan kasus anak ketiganya ke polisi.

Korban sering dicabuli di kamar dan rumahnya saat dalam keadaan sepi. Pelaku semula merayu korban dan diiming-imingi sebuah handphone untuk sekolah bila melayani nafsu bejatnya.

"Anak saya ngaku kalau tangan bapak tirinya sering berbuat tak senonoh baik di kamar maupun di ruang tamu saat saya tidak di rumah,” jelas Suparmi kepada wartawan saat di mapolres, Kamis (3/12/2009).

Akibat perbuatan bapaknya, kini Aymi shock dan enggan bertemu orang lain. Warga yang mendengar kasus ini pun ikut-ikutan mencak-mencak. Pasalnya, pelaku dinilai arogan sebagai petugas Satpol PP dan tidak disukai warga. Bahkan saking simpatiknya, warga polisi dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dan diusir dari desa.

Dihadapan petugas pelaku mengaku khilaf dan tak mampu menahan birahi. Polisi pun sudah mengamankan barang bukti berupa sarung pelaku dan celana korban.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Sudjarwanto mengaku bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Pihaknya akan melakukan visum terhadap korban apakah sudah dicabuli atau belum.

"Kita masih periksa dan korban akan kita visum, untuk mengetahui apakah korban sudah dicabuli ataupun belum," jelas Sudjarwanto singkat.

(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini