Demo Warga Lereng Kelud di Pengadilan Ricuh

Demo Warga Lereng Kelud di Pengadilan Ricuh

- detikNews
Kamis, 03 Des 2009 13:19 WIB
Kediri - Unjuk rasa ratusan massa dari 3 desa di Kecamatan Ngancar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri ricuh. Aksi 900 orang itu menuntut pembebasan salah satu warga Desa Sempu, Suselo yang dianggap menyerobot tanah PT Sumber Sari Petung.

Aksi saling dorong mulai terjadi saat massa dari warga lereng Gunung Kelud baru datang di PN Kabupaten Kediri. Ratusan massa yang akan menerobos masuk ke pengadilan dihadang.

Saling dorong pun kembali terjadi saat salah satu massa memaksa masuk namun dihalangi polisi dan akhirnya menendang pria tersebut. Rupanya hal itu memancing emosi lainnya dan berusaha mendorong barikade polisi.

Massa pun kembali melakukan aksi dorong saat sidang kasus penyerobotan tanah dimulai. Salah satu personel kepolisian berusaha membatasi jumlah massa yang akan masuk hingga mengundang kemarahan massa lainnya.

Beruntung tiga kali aksi saling dorong tidakĀ  terjadi bentrokan. Pimpinan kepolisian dan koordinator aksi berhasil meredam kemarahan massanya masing-masing. Sedangkan disidangkannya kasus penyerobotan tanah bermula sikap arogan polisi yang menangkap dan memperkarakan Suselo tanpa alasan yang jelas.

"Pak Suselo menggarap lahan itu ada dasarnya, mulai dari SK BPN sampai SK Bupati kami punya, kenapa dia yang ditangkap. Kenapa polisi justru tidak menangkap PT SSP yang izinnya mati sejak tahun 99," teriak Miswan, salah seorang koordinator aksi dalam orasinya.

Hal sama juga diungkapkan Ketua Paguyuban Petani Tri Sakti Samsianto. Menurutnya, sikap polisi menangkap dan memperkarakan Suselo merupakan bukti polisi lebih berpihak pada kelompok bermodal kuat. "Ini tidak dapat dipungkiri, hukum kita berpihak pada golongan berduit. Polisi, jaksa dan pak hakim, buktikan siapa yang benar, kami punya dasar tapi kenapa yang yang diperkarakan," teriaknya.

Aksi massa ini pun berakhir setelah proses persidangan ditunda minggu depan. 2 orang saksi dari BPN yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak hadir tanpa memberikan alasan.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.