Bahkan mereka siap memberi ganti rugi kerusakan genting milik warga akibat aksi bak film, Kamis (3/12/2009) tadi pagi.
"Kami telah datang ke lokasi dan akan mengganti semua biaya kerusakan. Jadi masalah ini telah selesai," kata Serda Suwanto anggota Provost Batalyon Infanteri 512 Malang kepada wartawan di kompleks Batalyon Infanteri 512 Lapangan Rampal, Kota Malang.
Namun Suwanto enggan membeberkan perihal pengejaran atau penangkapan terhadap seorang pria dan sempat menggegerkan warga.
"Yang jelas itu anggota kami, dan pengejaran kami lakukan untuk mengamankannya. Karena yang bersangkutan diduga mengalami gangguan kejiwaan," tuturnya.
Keterangan yang dihimpun detiksurabaya.com, tahanan atau anggota yang diburu bernama Prada Bayu. Dia diburu karena berusaha kabur dari pengawasan petugas.
Sementara itu, Cahyono warga Jalan Gajayana Gang IV mengatakan, pihak Batalyon 512 Malang telah datang ke lokasi dan berjanji memberikan biaya ganti rugi atas kerusakan genting dialamiĀ warga. "Mereka sudah datang dan siap memberikan ganti rugi," ujar Cahyono.
(wln/wln)